Domain Name System (DNS)
22.53
Reza Fauzan
,
0 Comments
Nama domain
(domain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama
server komputer, seperti web server atau email server, di jaringan komputer
atupun internet. Domain berfungsi mempermudah pengguna internet untuk melakukan
akses ke server dan mengingat server yang dikunjungi dibandingkan harus
mengenal deretan nomor atau yang dikenal dengan IP Adress. Contoh domain adalah
wikipedia.org dan google.com
DNS pertama kali dikembangkan Jon
Postel dari Information Science Institute di University of Southern California
(USC). Jon Postel juga berjasa dalam hal alamat IP internet, manajemen DNS,
tipe media, dan berbagai alokasi nomoer untuk tata cara komunikasi penting
diinternet.
Komputer memiliki nomor unik untuk
dapat berkomunikasi dengan lainnya. Nomor unik itu disebut protokol, yaitu
protokol TCP/IP. Nomor unik tersusun atas 32 bit yang dibagi menjadi 4 segmen.
Tiap segmen terdiri atas 8 bit yang dipisahkan oleh titik.
A. Top Level Domain (TLD)
Domain memiliki tingkatan atau hierarki untuk memudahkan
dalam pengidentifikasian. Top Level Domain adalah level dominan yang terletak
pada level satu. Top Level Domain dibagi dua, yaitu:
1.
gTLD (generic Top Level Domain), yaitu domain yang terdiri atas berbagai
jenis domain umum. Cth: com, net, org, info, dll
2.
ccTLD (country code Top Level Domain), yaitu domain yang digunakan
berdasarkan suatu kode negara. Cth: id, my, fr, sg, uk, dll
B. Second Level Domain
Second Level domain adalah nama domain internet yang
berada pada level kedua. Misalnya, sebuah domain www.disdik.net , maka yang
disebut Second Level Domain yang
tergolong domain negara ditentukan dengan cara tertentu, misalnya domain
www.smun3-jkt.sch.id, Second Level Domain nya adalah sch.id. Second Level Domain di Indonesia
terdiri dari:
a.
Co.id , digunakan untuk perusahaan berbadan huum sah yang memiliki SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau
firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait
b.
Go.id, digunakan untuk lembaga penyelenggara negara dan lembaga independen
yang dibentuk oleh pemerintah, seperti situs www.depkominfo.go.id
c.
Ac.id, digunakan bagi lingkungan akademik / perguruan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi yang dapat mendaftarkan dalam domain”ac.id” mencakup lembaga
yang sekurangnya memiliki program Diploma 1.
d.
Sch.id, digunakan untuk lembaga pendidikan seperti SD, SMP, dan SMA.
e.
Mil.id, digunakan untuk lembaga militer Republik Indonesia
f.
Net.id, digunakan untuk perusahaan yang memiliki izin usaha telekomunikasi
dari pemerintah.
g.
Or.id, digunakan bagi lingkungan segala macam organisasi, yayasan,
perkumupulan, ataupun komunitas
h.
Web.id, bagi organisasi umum atau pribadi selain ac, co, go, net ,or, sch,
dan mil.
Second Level Domain dikelola oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet
Indonesia) , yang berada dibawah Kementrian Komunikasi dan Informasi. PANDI
adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi
informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia.
C. Third Level Domain
Third Level Domain adalah domain yang ada pada level tiga. Nama domain ini
diletakkan sebelum Second Level Domain, misalnya mail.yahoo.com, mail adalah
domain level tiga. Di Indonesia, contoh dari Third Level Domain adalah
smun47-jkt-sch.id, smun47-jkt adalah domain level tiga.
0 Response to "Domain Name System (DNS)"
Posting Komentar