Domain Name System (DNS)


Nama domain (domain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer, seperti web server atau email server, di jaringan komputer atupun internet. Domain berfungsi mempermudah pengguna internet untuk melakukan akses ke server dan mengingat server yang dikunjungi dibandingkan harus mengenal deretan nomor atau yang dikenal dengan IP Adress. Contoh domain adalah wikipedia.org dan google.com
            DNS pertama kali dikembangkan Jon Postel dari Information Science Institute di University of Southern California (USC). Jon Postel juga berjasa dalam hal alamat IP internet, manajemen DNS, tipe media, dan berbagai alokasi nomoer untuk tata cara komunikasi penting diinternet.
            Komputer memiliki nomor unik untuk dapat berkomunikasi dengan lainnya. Nomor unik itu disebut protokol, yaitu protokol TCP/IP. Nomor unik tersusun atas 32 bit yang dibagi menjadi 4 segmen. Tiap segmen terdiri atas 8 bit yang dipisahkan oleh titik.

A.     Top Level Domain (TLD)
Domain memiliki tingkatan atau hierarki untuk memudahkan dalam pengidentifikasian. Top Level Domain adalah level dominan yang terletak pada level satu. Top Level Domain dibagi dua, yaitu:
1.      gTLD (generic Top Level Domain), yaitu domain yang terdiri atas berbagai jenis domain umum. Cth: com, net, org, info, dll
2.      ccTLD (country code Top Level Domain), yaitu domain yang digunakan berdasarkan suatu kode negara. Cth: id, my, fr, sg, uk, dll

B.      Second Level Domain
Second Level domain adalah nama domain internet yang berada pada level kedua. Misalnya, sebuah domain www.disdik.net , maka yang disebut Second Level Domain yang  tergolong domain negara ditentukan dengan cara tertentu, misalnya domain www.smun3-jkt.sch.id, Second Level Domain nya adalah sch.id. Second Level Domain di Indonesia terdiri dari:
a.     Co.id , digunakan untuk perusahaan berbadan huum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait
b.     Go.id, digunakan untuk lembaga penyelenggara negara dan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah, seperti situs www.depkominfo.go.id
c.     Ac.id, digunakan bagi lingkungan akademik / perguruan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi yang dapat mendaftarkan dalam domain”ac.id” mencakup lembaga yang sekurangnya memiliki program Diploma 1.
d.     Sch.id, digunakan untuk lembaga pendidikan seperti SD, SMP, dan SMA.
e.     Mil.id, digunakan untuk lembaga militer Republik Indonesia
f.        Net.id, digunakan untuk perusahaan yang memiliki izin usaha telekomunikasi dari pemerintah.
g.     Or.id, digunakan bagi lingkungan segala macam organisasi, yayasan, perkumupulan, ataupun komunitas
h.      Web.id, bagi organisasi umum atau pribadi selain ac, co, go, net ,or, sch, dan mil.

Second Level Domain dikelola oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) , yang berada dibawah Kementrian Komunikasi dan Informasi. PANDI adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia.

C.    Third Level Domain

Third Level Domain adalah domain yang ada pada level tiga. Nama domain ini diletakkan sebelum Second Level Domain, misalnya mail.yahoo.com, mail adalah domain level tiga. Di Indonesia, contoh dari Third Level Domain adalah smun47-jkt-sch.id, smun47-jkt adalah domain level tiga.


0 Response to "Domain Name System (DNS)"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme